Tampilkan postingan dengan label ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Maret 2017

Analisis Putusan pengadilan percobaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan


Analisis Putusan pengadilan percobaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
(Putusan Nomor: 81/Pid.B/2015/PN.Jak.Sel)


Analisis kasus di bawah ini merupakan kasus percobaan percurian disertai dengan kekerasan, yang dilakukan oleh NUR AHMAD CHOIRUDIN BIN MULYANTO terhadap saksi korban SITI NURAENI. Tindakan tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 16 november 2014 sekira jam 7:30 WIB, bertempat di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Halte Busway Bungur Jl. S. Iskandar Muda Kelurahan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan posisi kasus diatas, Jaksa Penuntut Umum kemudian Mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Fakta fakta hukum di persidangan
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, hakim menyatakan bahwa terdapat sejumlah fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa  NUR AHMAD CHOIRUDIN BIN MULYANTO sebagai berikut:
·         Pada tanggal pada tanggal 16 November 2014 sekira pukul 7:30, bertempat di di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Halte Busway Bungur Jl. S. Iskandar Muda Kelurahan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Terdakwa Nur Ahmad Choirudin telah mengambil sesuatu barang secara melawan hukum, sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud agar mempersiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan tersebut untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan dan tidak selesainya pelaksaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
·         Pada tanggal pada tanggal 16 November 2014 sekira pukul 7:30, bertempat di di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Halte Busway Bungur Jl. S. Iskandar Muda Kelurahan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, saksi korban telah dipukuli oleh laki-laki yang tidak ia kenal oleh karna seorang laki-laki itu hendak mengambil barang-barang milik saksi korban, yang berupa tas gendong perempuan bermerk zentin yang didalamnya berisikan dompet warna hijau dan jam merk montblanc.



·         Alat yang digunakan untuk memukul saksi korban adalah sebuah tang yang gagangnya berwarna merah, dan saksi telah dipukul oleh terdakwa sebanyak 1(satu) kali dan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali dibagian kepala belakang.
·         Pada saat saksi naik anak tangga penyebrangan orang Halte Busway Bungur, saksi hendak berbelok dari anak tangga tersebut dan melihat sudah ada terdakwa yang berdiri lalu saksi melintas didepan terdakwa, tiba-tiba saja saksi langsung dipukul menggunakan alat yang berupa tang.
·         Saksi bermaksud berteriak namun mulut saksi dibekab, dan saksi dijatuhkan kelantai JPO menggunakan tangan kiri terdakwa.
·         Saksi berusaha membuka bekapan mulut saksi dan berhasil lalu berteriak meminta tolong, dan kepala saksi dipukuli menggunakan tangan kosong dengan cara mengepal.
·         Kemudian suami saksi berteriak maling-maling dari seberang jalan, dan terdakwa berhasil ditangkap oleh seorang petugas yang berbaju preman.


Pasal yang Terbukti dan Putusan Hakim
Setelah melalui proses pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan bahwa perbuatan  terdakwa telah memenuhi semua unsur melanggar pasal 365 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dengan demikian dakwaan dari jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Pendapat analisator
1) Penerapan hukum pidana terhadap percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penerapan hukum pidana pada perkara ini adalah tepat. Berdasarkan proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diperoleh di sidang pengadilan maka terungkaplah fakta-fakta yang membenarkan dan membuktikan bahwa telah terjadi percobaan pencurian dengan kekerasan (fakta peristiwa) dimana perbuatan terdakwa telah memenuhi setiap unsur tindak pidana (fakta yuridis) yang didakwakan terhadapnya. Mengenai unsur pertanggungjawaban pidana, terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara ini telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP tentang dasar memutus dan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, serta Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Namun, vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1(satu) bulan dalam perkara ini sangatlah adil jika dibandingkan tuntutan JPU, dikarenakan Hal-hal yang  memberatkan terdakwa adalah hanya merugikan korban siti nuraeni  kerugian materiil lebih kurang Rp. 2.800.000,-  dan barang milik korban dikembalikan, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa berprilaku sopan dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.  ringan beratnya sanksi akan memberikan pengaruh besar terhadap pemberian efek jera (deterrent effect) dan daya cegah (preveny effect) sebagai upaya pencegahan tindak pidana dalam kehidupan bermasyarakat.




Senin, 06 Maret 2017

CONTOH ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN

Analisis Putusan pengadilan tentang pemanfaatan tenaga nuklir tanpa memiliki  izin
(Putusan Nomor: 605/PID.SUS/2013/PN-DPK)


Analisis kasus di bawah ini merupakan kasus pemanfaatan tenaga nuklir tanpa memiliki izin, yang dilakukan oleh......... selaku Direktur Utama PT Cahaya Intan Indonesia   yang beralamat di jln. KH jusuf rayano. 15-16 Mekar Jaya, SukmaJaya Depok Jawa Barat. Tindakan tersebut terjadi pada tanggal 30 juli 2013, Kemudian diadili di Pengadilan Negeri Depok.
Berdasarkan posisi kasus diatas, Jaksa Penuntut Umum kemudian Mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu pasal 43 jo pasal 17 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran.

Fakta fakta hukum di persidangan
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, hakim menyatakan bahwa terdapat sejumlah fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa  BAMBANG WAHONO sebagai berikut:
·         Bahwa ia............, pada hari senin tanggal 30 juli 2013 bertempat di Lab. Klinik...... Depok Jln. KH. Yusuf Raya  No. 15-16 Mekar Jaya, Sukamajaya Depok, Jawa Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Depok, melakukan perbuatan yang bertantangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 berupa pemanfaatan tenaga nuklir tanpa ijin.  
·         Bahwa terdakwa merupakan Direktur Utama PT Cahaya Intan Indonesia dengan usaha pokok dibidang jasa kesehatan. Terdakwa diangkat berdasarkan SK Direksi         No. 26/Dirut/CP/KEP/XII/2012.

  Bahwa Terdakwa bertanggung  jawab terhadap Lab. Klinik Caya Cabang Depok yang bergerak dibidang jasa kesehatan meliputi pemerikasaan darah dan urine, pemerikasaan  radiologi meliputi X-ray dan ultrasonografi serta pemeriksaan elektromedis meliputi EKG (elektro kardio grafi) trietmil, sepirometri dan audiometric dengan menggunakan sejumlah alat berupa:
1.      Toshiba Diagnostic
2.      Toshba Fluoroskopi
3.      Panpas dental
4.      Ashi Panoramaic
5.      Meditronic
·         Namun terdakwa dalam pengoperasian pesawat-pesawat tersebut sejak 2012 tidak memiliki ijin operasional dari Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETAN).
·         Bahwa berdasarkan keterangan saksi Maman Romansyah selaku kepala cabang Lab. Klinik Caya Depok, penggunaan 5 pesawat sinar X telah ditegur oleh BAPETAN dan diberikan waktu 30 hari untuk mengajukan permohonan ijin pemanfaatan tenaga nuklir secara tertulis kepada kepala BAPETAN dan apabila tidak dilaksanakan maka petugas BAPETAN akan melaporkan ke pihak kepolisian.
·         Bahwa dengan penggunaan peralatan yang menggunakan tenaga nuklir tidak memiliki ijin yang digunakan untuk menunjang Lab. Klinik Caya Depok akan mengakibatkan kerugian bagi semua pihak yaitu:
1.      Masyarakat, dapat membahayakan bagi yang telah menggunakan pesawat sinar X yang akan timbul tidak dalam waktu dekat melainkan beberapa tahun kemudian.
2.      Pekerja radiasi, karena tidak dapat terdekteksi beberpa jumlah dosis radiasi yang diterima oleh pekerja.
3.      Negara, kerena kehilangan pendapatan negara bukan pajak dari perijinan.


Pasal yang Terbukti dan Putusan Hakim
Setelah melalui proses pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan bahwa perbuatan  terdakwa telah memenuhi semua unsur melanggar pasal 40  jo. Pasal 17 ayat (1) undang- undang nomor10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran. Dengan demikian dakwaan dari jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair  3 (tiga) bulan kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Pendapat analisator
1)         Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana ketenaganukliran. Penerapan hukum pidana pada perkara ini adalah tepat. Berdasarkan proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diperoleh di sidang pengadilan maka terungkaplah fakta-fakta yang membenarkan dan membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa ijin  dimana perbuatan terdakwa telah memenuhi setiap unsur tindak pidana (fakta yuridis) yang didakwakan terhadapnya. Mengenai unsur pertanggungjawaban pidana, terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
2)         Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pidana pemanfaatan tenaga nuklir dalam memutus perkara ini telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP tentang dasar memutus dan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, serta Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Namun, vonis pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan sangatlah tidak adil.  Dikarenakan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bertolakbelakang dengan subtansi dari pasal 43 undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran. Yang mana pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 atau subsidair 1 tahun penjara, sangat aneh padahal dalam pertimbangan hukumnya tentang hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa sangat berbahaya bagi masyarakat dan jiwa akibat radiasi dan merugikan  keuangan negara, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa menyesali perbutannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan sedang dalam proses membuat surat ijin. 


ringan beratnya sanksi akan memberikan pengaruh besar terhadap pemberian efek jera (deterrent effect) dan daya cegah (preveny effect) sebagai upaya pencegahan tindak pidana dalam kehidupan bermasyarakat.