Analisis Putusan pengadilan percobaan
Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
(Putusan Nomor:
81/Pid.B/2015/PN.Jak.Sel)
Analisis kasus di bawah ini merupakan
kasus percobaan percurian disertai dengan kekerasan, yang dilakukan oleh NUR
AHMAD CHOIRUDIN BIN MULYANTO terhadap saksi korban SITI NURAENI. Tindakan
tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 16 november 2014 sekira jam 7:30 WIB,
bertempat di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Halte Busway Bungur Jl. S.
Iskandar Muda Kelurahan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kemudian diadili di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan posisi kasus diatas,
Jaksa Penuntut Umum kemudian Mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu
pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Fakta fakta hukum di persidangan
Setelah
pemeriksaan selesai dilakukan, hakim menyatakan bahwa terdapat sejumlah
fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh
terdakwa NUR AHMAD CHOIRUDIN BIN
MULYANTO sebagai berikut:
·
Pada tanggal pada tanggal 16 November 2014 sekira pukul 7:30,
bertempat di di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Halte Busway Bungur Jl. S.
Iskandar Muda Kelurahan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Terdakwa Nur Ahmad
Choirudin telah mengambil sesuatu barang secara melawan hukum, sebagian atau
seluruhnya kepunyaan orang lain yang didahului, disertai, atau diikuti dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud agar
mempersiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya
ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan
kejahatan tersebut untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang
dicurinya, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan dan
tidak selesainya pelaksaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya
sendiri.
·
Pada tanggal pada tanggal 16 November 2014 sekira pukul 7:30,
bertempat di di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Halte Busway Bungur Jl. S.
Iskandar Muda Kelurahan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, saksi korban telah dipukuli
oleh laki-laki yang tidak ia kenal oleh karna seorang laki-laki itu hendak
mengambil barang-barang milik saksi korban, yang berupa tas gendong perempuan
bermerk zentin yang didalamnya berisikan dompet warna hijau dan jam merk
montblanc.
·
Alat yang digunakan untuk memukul saksi korban adalah sebuah
tang yang gagangnya berwarna merah, dan saksi telah dipukul oleh terdakwa
sebanyak 1(satu) kali dan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali
dibagian kepala belakang.
·
Pada saat saksi naik anak tangga penyebrangan orang Halte
Busway Bungur, saksi hendak berbelok dari anak tangga tersebut dan melihat
sudah ada terdakwa yang berdiri lalu saksi melintas didepan terdakwa, tiba-tiba
saja saksi langsung dipukul menggunakan alat yang berupa tang.
·
Saksi bermaksud berteriak namun mulut saksi dibekab, dan
saksi dijatuhkan kelantai JPO menggunakan tangan kiri terdakwa.
·
Saksi berusaha membuka bekapan mulut saksi dan berhasil lalu
berteriak meminta tolong, dan kepala saksi dipukuli menggunakan tangan kosong
dengan cara mengepal.
·
Kemudian suami saksi berteriak “maling-maling”
dari seberang jalan, dan terdakwa berhasil ditangkap oleh seorang petugas yang
berbaju preman.
Setelah
melalui proses pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan, hakim menyatakan bahwa perbuatan
terdakwa telah memenuhi semua unsur melanggar pasal 365 ayat (1) jo.
Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dengan demikian dakwaan dari jaksa penuntut umum telah
terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan, dan membayar biaya perkara
sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Pendapat
analisator
1) Penerapan hukum pidana terhadap percobaan tindak
pidana pencurian dengan kekerasan. Penerapan hukum pidana pada perkara ini
adalah tepat. Berdasarkan proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi,
keterangan terdakwa dan barang bukti yang diperoleh di sidang pengadilan maka
terungkaplah fakta-fakta yang membenarkan dan membuktikan bahwa telah terjadi
percobaan pencurian dengan kekerasan (fakta peristiwa) dimana perbuatan
terdakwa telah memenuhi setiap unsur tindak pidana (fakta yuridis) yang
didakwakan terhadapnya. Mengenai unsur pertanggungjawaban pidana, terdakwa
dianggap sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan penghapus
pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara
percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pertimbangan hukum hakim
dalam memutus perkara ini telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP tentang dasar
memutus dan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, serta Pasal 197 ayat (1) huruf
f KUHAP tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Namun, vonis pidana
penjara selama 1 (satu) tahun 1(satu) bulan dalam perkara ini sangatlah adil
jika dibandingkan tuntutan JPU, dikarenakan Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah hanya merugikan
korban siti nuraeni kerugian materiil
lebih kurang Rp. 2.800.000,- dan barang
milik korban dikembalikan, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa
berprilaku sopan dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa belum pernah
dihukum. ringan beratnya sanksi akan
memberikan pengaruh besar terhadap pemberian efek jera (deterrent effect) dan
daya cegah (preveny effect) sebagai upaya pencegahan tindak pidana dalam
kehidupan bermasyarakat.