Senin, 06 Maret 2017

CONTOH ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN

Analisis Putusan pengadilan tentang pemanfaatan tenaga nuklir tanpa memiliki  izin
(Putusan Nomor: 605/PID.SUS/2013/PN-DPK)


Analisis kasus di bawah ini merupakan kasus pemanfaatan tenaga nuklir tanpa memiliki izin, yang dilakukan oleh......... selaku Direktur Utama PT Cahaya Intan Indonesia   yang beralamat di jln. KH jusuf rayano. 15-16 Mekar Jaya, SukmaJaya Depok Jawa Barat. Tindakan tersebut terjadi pada tanggal 30 juli 2013, Kemudian diadili di Pengadilan Negeri Depok.
Berdasarkan posisi kasus diatas, Jaksa Penuntut Umum kemudian Mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu pasal 43 jo pasal 17 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran.

Fakta fakta hukum di persidangan
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, hakim menyatakan bahwa terdapat sejumlah fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa  BAMBANG WAHONO sebagai berikut:
·         Bahwa ia............, pada hari senin tanggal 30 juli 2013 bertempat di Lab. Klinik...... Depok Jln. KH. Yusuf Raya  No. 15-16 Mekar Jaya, Sukamajaya Depok, Jawa Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Depok, melakukan perbuatan yang bertantangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 berupa pemanfaatan tenaga nuklir tanpa ijin.  
·         Bahwa terdakwa merupakan Direktur Utama PT Cahaya Intan Indonesia dengan usaha pokok dibidang jasa kesehatan. Terdakwa diangkat berdasarkan SK Direksi         No. 26/Dirut/CP/KEP/XII/2012.

  Bahwa Terdakwa bertanggung  jawab terhadap Lab. Klinik Caya Cabang Depok yang bergerak dibidang jasa kesehatan meliputi pemerikasaan darah dan urine, pemerikasaan  radiologi meliputi X-ray dan ultrasonografi serta pemeriksaan elektromedis meliputi EKG (elektro kardio grafi) trietmil, sepirometri dan audiometric dengan menggunakan sejumlah alat berupa:
1.      Toshiba Diagnostic
2.      Toshba Fluoroskopi
3.      Panpas dental
4.      Ashi Panoramaic
5.      Meditronic
·         Namun terdakwa dalam pengoperasian pesawat-pesawat tersebut sejak 2012 tidak memiliki ijin operasional dari Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETAN).
·         Bahwa berdasarkan keterangan saksi Maman Romansyah selaku kepala cabang Lab. Klinik Caya Depok, penggunaan 5 pesawat sinar X telah ditegur oleh BAPETAN dan diberikan waktu 30 hari untuk mengajukan permohonan ijin pemanfaatan tenaga nuklir secara tertulis kepada kepala BAPETAN dan apabila tidak dilaksanakan maka petugas BAPETAN akan melaporkan ke pihak kepolisian.
·         Bahwa dengan penggunaan peralatan yang menggunakan tenaga nuklir tidak memiliki ijin yang digunakan untuk menunjang Lab. Klinik Caya Depok akan mengakibatkan kerugian bagi semua pihak yaitu:
1.      Masyarakat, dapat membahayakan bagi yang telah menggunakan pesawat sinar X yang akan timbul tidak dalam waktu dekat melainkan beberapa tahun kemudian.
2.      Pekerja radiasi, karena tidak dapat terdekteksi beberpa jumlah dosis radiasi yang diterima oleh pekerja.
3.      Negara, kerena kehilangan pendapatan negara bukan pajak dari perijinan.


Pasal yang Terbukti dan Putusan Hakim
Setelah melalui proses pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan bahwa perbuatan  terdakwa telah memenuhi semua unsur melanggar pasal 40  jo. Pasal 17 ayat (1) undang- undang nomor10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran. Dengan demikian dakwaan dari jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair  3 (tiga) bulan kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Pendapat analisator
1)         Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana ketenaganukliran. Penerapan hukum pidana pada perkara ini adalah tepat. Berdasarkan proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diperoleh di sidang pengadilan maka terungkaplah fakta-fakta yang membenarkan dan membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa ijin  dimana perbuatan terdakwa telah memenuhi setiap unsur tindak pidana (fakta yuridis) yang didakwakan terhadapnya. Mengenai unsur pertanggungjawaban pidana, terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
2)         Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pidana pemanfaatan tenaga nuklir dalam memutus perkara ini telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP tentang dasar memutus dan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, serta Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Namun, vonis pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan sangatlah tidak adil.  Dikarenakan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bertolakbelakang dengan subtansi dari pasal 43 undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran. Yang mana pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 atau subsidair 1 tahun penjara, sangat aneh padahal dalam pertimbangan hukumnya tentang hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa sangat berbahaya bagi masyarakat dan jiwa akibat radiasi dan merugikan  keuangan negara, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa menyesali perbutannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan sedang dalam proses membuat surat ijin. 


ringan beratnya sanksi akan memberikan pengaruh besar terhadap pemberian efek jera (deterrent effect) dan daya cegah (preveny effect) sebagai upaya pencegahan tindak pidana dalam kehidupan bermasyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar