pengertian lembaga negara
Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.[1] Lembaga negara di tingkat pusat dapat
dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
Lembaga
negara berdasarkan hirarki
Struktur ketatanegaraan pasca
amendemen UUD 1945
Dari segi hirarki, lembaga negara
dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara
lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan
lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk
peraturan di bawah undang-undang.
Lembaga
Tinggi Negara
Artikel utama untuk bagian ini
adalah: Lembaga Tinggi Negara
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga
Tinggi Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
- Mahkamah Konstitusi (MK);
- Mahkamah Agung (MA); dan
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lembaga
Negara
Lembaga negara yang masuk dalam
lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
- Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 1)
- Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu Dewan Pertimbangan Agung (dihapus saat amendemen) sekarang Dewan Pertimbangan Presiden
- Menteri Negara (Pasal 17)
- Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
- Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5)
- Komisi Yudisial
- Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - Bank Sentral (Pasal 23D)
- Tentara Nasional Indonesia (Pasal 30 Ayat 3)
- Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
- Kepolisian Negara (Pasal 30 Ayat 4)
selain enam lembaga yang disebutkan
dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan
organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang
disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau
pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di
Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
- Kejaksaan Agung (UU 16 tahun 2004);
- Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011);
- Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24 tahun 2004);
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999);
- Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 20 tahun 2002);
- Komisi Penyiaran Indonesia (UU 30 tahun 2002);
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (UU 5 tahun 1999);
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU 27 tahun 2004) - dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (UU 23 tahun 2002);
- Ombudsman Republik Indonesia (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga adalah organ
konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya
berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden
(presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya
lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya
sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
- Badan Ekonomi Kreatif (Perpres 6 tahun 2015)
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perpres 192 tahun 2014)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 106 tahun 2007)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainNYA
- Kementerian Negara
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Kementerian Indonesia
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945,
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur
secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk
melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa
semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat
ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan.
- Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Lembaga
Pemerintah Non Kementerian
Selain itu, untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan
mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang
melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah
dibentuk dua puluh tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu,
terdapat 5 dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Sekretariat
Kabinet, Kejaksaan
Agung, Tentara Nasional
Indonesia, dan Badan Intelijen Negara. Jumlah
pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
- Lembaga Non Struktural
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Lembaga Non Struktural
Di luar Kementerian Negara, LPNK,
dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik
penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain,
yaitu Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat
dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi
pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam
menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Lembaga Penyiaran Publik
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Lembaga Penyiaran
Publik
Untuk memberikan pelayanan penyiaran
radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. LPP merupakan
lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara,
bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada yaitu LPP Televisi Republik
Indonesia dan LPP Radio Republik
Indonesia
- Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara
Lembaga ini dibentuk melalui
Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri
yang bertanggungjawab diurusan tertentu.
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (di bawah Kementerian Keuangan); dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (di bawah Kementerian Perdagangan)
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (UU 39 1999, di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- Badan Pengatur Jalan Tol (UU 38 tahun 2004, dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Lembaga
Daerah
Di samping itu, ada pula
lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah
Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang
dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga
negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
- Pemerintahan Daerah Provinsi (terdiri atas Gubemur & DPRD Provinsi);
- Pemerintahan Daerah Kabupaten (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten); dan
- Pemerintahan Daerah Kota (terdiri atas Walikota & DPRD Kota);
Lembaga
Tingkat Daerah
Lembaga di tingkat daerah disebut
lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Otorita Batam, dan lainnya.[butuh rujukan]
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.[butuh rujukan]
- Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota;
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota; dan
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.[5]
Lembaga
negara yang telah dibubarkan
- Lembaga Tinggi Negara
- Kementerian / Departemen Negara
- Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Departemen
- Lembaga Non Struktural
- Badan Penyehatan Perbankan Nasional
- Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias
- Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi
- Lembaga Struktural di Bawah Kementerian / Departemen Negara
- Badan Akuntansi Keuangan Negara (di bawah Departemen Keuangan)
(sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Negara_Indonesia)