Tampilkan postingan dengan label pengertian hukum tata negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengertian hukum tata negara. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 April 2016

pengertian hukum tata negara



pengertian hukum tata negara DAN NEGARA HUKUM :

 hukum tata negara ialah hukum yang mengatur tentang hubungan antar lembaga negara baik vertikal maupun horizontal, dan memberikan wewenang untuk bertidak, serta hak asasi warga negara.Negara indonesia adalah negara hukum, Unsur-unsur negara hukum Indonesia sebagai sebuah konsep nilai yang dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar falsafah serta cita hukum negara Indonesia. Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD Tahun 1945, maka konsekuensinya segala warga negara harus menjujung tinggi hukum dengan tanpa terkecuali.  Dalam tingkat implementatif, bagaimana kongkritnya negara hukum Indonesia dalam kehidupan bernegara harus dilihat pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Kaedah-kaedah yang terkandung dalam pasal-pasal UUD-lah yang menjadi kaedah penuntun bagi pelaksanaan pemerintahan negara yang lebih operasional. Konsistensi melaksanakan ketentuan-ketentuan konstitusi itulah yang dikenal dengan prinsip konstitusionalisme. Karena itu, jika konsep negara hukum bersifat abstrak maka konsep konstitusionalisme  harus menjadi lebih nyata dan jelas. Dengan adanya hukum diharapkan mampu mengendalikan segala aktivitas negara maupun organ-organ negara yang menjalankan kekuasaan negara sehingga tujuan hukum pun terwujud. Tujuan hukum tersebut yakni : keadialan (justice), kepastian hukum (certainty atau zekerheid) dan kegunaan (utility)[1]
          Secara sederhana, paham negara hukum di indonesia bukan hukum yang melegalkan segala cara untuk kepentingan negara semata-mata tetapi hukum yang berdasarkan pancasila, dimana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara sebenarnya merupakan kontruksi yang diciptakan  oleh umat manusia (human creation) tentang pola hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yag diorganisasikan sedemikian rupa untuk maksud memenuhi kepentingan dan tujuan bersama[2]. Karena itu dalam organisasi (negara) terdapat unsur pimpinan yang lazim disebut penguasa. di tempat terpisah Sudikno Mertokusumo mengatakan penguasa mempunyai kekuasaan untuk memaksakan sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum[3]. Menurutnya, hukum ada karena kekuasaan yang sah. Kekuasaan yang sahlah yang menciptakan hukum, kalau dikatakan hukum itu kekuasaan tidak berarti bahwa kekuasaan itu hukum[4]. Sangat jelas kiranya hubungan konseptual antara tujuan hukum dan tujuan negara indonesia sebagaimana yang termaktub dalam pancasila menurut para pakar tersebut diatas.



[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, ( Jakarta: RajaWali Pers,  2014), hal. 119 
[2] Ibid, hal. 11
[3] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum suatu Pengantar ( Jogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010), hal. 25
[4] Ibid, hal. 26