Rabu, 24 Mei 2017

kedudukan undang-undang dan TAP MPR berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011

Undang-undang dan TAP MPR dalam sistem hukum Indonesia

sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, undang-undang merupakan bentuk hukum yang paling tinggi statusnya dibawah UUD 1945, jika dibandingkan dengan sistem hukum di negeri Belanda, undang-undang dapat disepadankan dengan wet yang mempunyai kedudukan tertinggi di bawah grongwet atau seperti di Amerika Serikat dengan act (legislative act) yang berada langsung dibawah constitution.[1]) Memang Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan merupakan jenis peraturan hukum tertinggi setelah UUD 1945, pada pengertian ini TAP MPR lebih tinggi dari pada undang-undang, namun seperti diketahui bahwa setelah perubahan keempat UUD 1945 status hukum TAP MPR/MPRS yang bersifat mengatur (regeling) dianggap tidak lagi mempunyai dasar konstitusional.[2]) Oleh karena itu, tidak ada lagi Ketetapan MPR yang bersifat pengaturan (regeling) yang boleh dibuat oleh MPR dimasa mendatang.[3])
                Terhadap berbagai Ketetapan MPR/MPRS yang sudah ada dan diwarisi dari masa lalu, telah diadakan peninjauan menyeluruh mengenai materi dan status hukumnya berdasarkan TAP MPR No. 1/MPR/Tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR-RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.[4]Ada TAP MPR/MPRS yang dinyatakan sudah dicabut, ada yang dinyatakan masih berlaku sampai terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilu 2004, ada pula ketetapan yang dinyatakan masih berlaku sampai berlaku sampai materinya diatur dengan undang-undang. Namun demikian hingga saat ini, masih ada setidaknya delapan TAP MPR/MPRS yang masih berlaku sebagai peraturan yang mengikat umum. Status hukum kedelapan Ketetapan MPR/MPRS yang tersisa menurut Jimly Asshiddiqie dapat ditafsirkan setingkat kedudukannya atau dapat dipersamakan dengan undang-undang. Dipersamakan tidak berarti harus sama, tetapi secara teknis hukum kedudukannya dapat dianggap sama sebab MPR sendiri telah menentukan, ada diantara ketetapan-ketetapan itu yang masih berlaku sampai materinya diatur dengan undang-undang. Hal itu menunjukan bahwa MPR sendiri telah menundukan status hukum ketetapan-ketetapannya itu setingkat dengan undang-undang karena ketetapan-ketetapan tersebut dapat diubah dengan undang-undang meskipun secara materiil ketetapan-ketetapan MPR/MPRS tersisa itu adalah juga undang-undang atau wet in materiele zin.[5]) Oleh sebab itu pencantuman TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan hanya semata-semata untuk memberikan dasar yuridis delapan Ketetapan MPR yang masih ada sehingga berlaku umum dan mengikat sebagaimana ketentuan perundang-undangan lainya.
            Pendapat diatas didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-udang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dijabarkan melalui penjelasan pasal tersebut yang mengatakan bahwa, “Yang dimaksud dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003”. Dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003, telah diputuskan yang mana saja TAP MPR/MPRS dari total 139 ketetapan sejak tahun 1966 hingga 2002, yang masih berlaku dan tidak berlaku lagi.
            Pasca amandemen UUD 1945 tahun 2002, setelah Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan produk MPR RI dihapus, maka undang-undang tampil sebagai roh GBHN. Sesungguhnya materi undang-undang itu adalah sama dengan GBHN tetapi hanya saja tata cara pembentukannya berbeda. Undang-undang merupakan produk legislative power. Dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden dengan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah dalam hal-hal tertentu. Pembentukan undang-undang didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) dan sebagai negara hukum segala aspek kehidupan dalam segala bidang kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
            Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.[6]) Oleh karena itu dapat dikatakan hukum (undang-undang) merupakan salah satu strategi negara untuk mengatur warga negara agar berbuat sesuai dengan kehendak negara juga termasuk kehendak warga negara dalam mengatur negara, bagaimana negara harus berbuat. Yang sengaja dibentuk secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional.



[1]               Jimly Asshiddiqie, op.cit., hal. 165
[2]               Ibid., hal. 170
[3]               Ibid.
[4]               Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR-RI Berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor 1/MPR/Tahun 2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR-RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002, Sekretariat Jendral MPR RI, Jakarta, 2012
[5]               Ibid., hal. 72
[6]               Nomensen Sinamo, Ilmu Perundang-Undangan, Cet. Pertama, Jala Permata Aksara, Jakarta,  2016,  (Nomensen Sinamo II),  hal. 3 

Sabtu, 20 Mei 2017

Pengertian Undang-Undang

         
            Undang-undang (Statue) adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. [1])  menurut Buys, undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu: [2])
1)      Undang-undang dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama parlemen.
2)      Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat lamgsung setiap penduduk.
Senada dengan itu, Sudikno Mertokusumo juga membedakan pengertian undang-undang dalam arti materiil dan undang-undang dalam arti formil. Dinamakan dalam arti materiil, merupakan keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya disebut undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum. Undang-undang dalam arti formil ialah keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut undang-undang. [3]) Dalam pandangan filsafat hukum, undang-undang disebut sebagai hukum tertulis (gescreven recht). Sebab resminya dalam bentuk tertulis dan bukan hukum karena ditulis dapat dibaca. [4])
            Berbeda dengan pendapat-pendapat sebelumnya, Maria Farida mengatakan: [5])
“ Di Indonesia istilah formell gesetz atau formele wetten ( undang-undang dalam arti formil ) ini seyognya diterjemahkan dengan ‘ Undang-Undang’ saja tanpa menambahkan kata ‘formal’ dibelakangnya, oleh karena apabilah formell gesetz  diterjemahkan dengan ‘Undang-Undang formal’, hal itu tidak sesuai dengan penyebutan jenis-jenis peraturan perundang-undangan di indonesia. Wet in formele zin’ dan ‘wet in materiale zin’ secara harafiah sebagai Undang-Undang  dalam arti formal dan Undang-Undang daalam arti material tanpa melihat pengertian yang terkandung didalamnya, dan sistem perundang-undangan yang berlaku di indonesia ”.
            menurut Farida, pemakaian kedua istillah tersebut bagi negara Indonesia adalah tidak tepat, oleh karena menurut UUD tahun 1945 dalam sistem perundang-undangan di Indonesia hanya dikenal istilah undang-undang saja, yang dapat dipersamakan dengan wet yaitu formalle wet sebagai suatu keputusan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan perseutujuan bersama Presiden, serta disahkan oleh Presiden. Undang-undang tersebut dapat juga sekaligus merupakan suatu wet in materiele zin apabila undang-undang itu berisi suatu peraturan yang mengikat umum. [6])
            Pada bagian lain, Hamdan Zoelva dan Mahfud MD mengatakan bahwa undang-undang merupakan produk politik senantiasa memiliki watak yang sangat ditentukan oleh konstelasi politik yang melahirkannya. [7])  sebab dibentuk oleh lembaga-lembaga politik.
            Terlepas dari keberagaman pendapat tentang pengertian undang-undang, sebenarnya setiap keputusan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dibidang pengaturan (regelendaad) yang berisi norma hukum (legal norm)   yang mengatur tingkah laku dan mengikat umum dapat disebut sebagai peraturan perundang-undangan. Undang-undang hanyalah merupakan salah satu bentuknya.[8]) Jika kita dasarkan pada undang-undang dasar tahun 1945 maka pengertian undang-undang dapat kita temukan tersirat dalam pasal 5 dan pasal 20, kemudian pada pasal 22A mengamanatkan tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang, sehingga pengertian undang-undang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagiamana diamanatkan oleh pasal 22A. Pada pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 12 tahun 2011, menyebutkan undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Oleh sebab itu secara kaku dapat dikatakan bahwa undang-undang  merupakan kristalisasi antara DPR dan Presiden dengan melibatkan DPD dalam hal-hal tertentu.




[1]               Nomensen Sinamo,  Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta,  2011,  (Nomensen Sinamo II),  hal. 15
[2]               Ibid.,
[3]               Sudikno Mertokusumo,  Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta,  2010, hal. 113

[4]               Purnawidhi W. Purbacaraka,  Filsafat hukum (Aspek Etis), Cet 1, Djokosoetono Research Center, Depok, 2011, hal. 54
[5]               Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi dan Muatan Materi), Dikembangkan Dari Perkuliahan Hamid S. Attamimi, Kanisius, Yogyakarta,  2007, hal. 52
[6]               Ibid., hal. 53
[7]               Hamdan  Zoelva, op.cit., hal. 157
[8]               Jimly Asshiddiqie, op.cit., hal. 168

Jumat, 17 Maret 2017

pengertian konstitusi dalam pandangan hukum tata negara menurut Jimly Asshiddique, Hamdan Zoelva dan Nomensen Sinamo

      I.          Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
A.        Konstitusi      
            Kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yaitu sebagai suatu ungkapan yang berarti membentuk.[1]) Oleh karena itu, pemakaian kata konstitusi lebih dikenal untuk maksud sebagai pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara. Dengan kata lain, secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.[2])
            Namun secara terminologi, konstitusi tidak hanya dipahami dengan arti yang sesederhana itu. Konstitusi dipahami secara lebih luas, selain dikarenakan oleh kompleksitasnya permasalahan mendasar yang harus diatur oleh negara, juga dikarenakan oleh perkembangan pemikiran terhadap keilmuan dalam memahami konstitusi sebagai hukum dasar (gronwet) dalam suatu negara serta pemahaman terhadap konstitusi telah dilakukan dengan berbagai pendekatan.[3])
            Dari catatan sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian yang sekarang tentang konstitusi, yaitu dalam perkataan Yunani Kuno politeia dan perkataan bahasa Latin constituio yang juga berkaitan dengan kata jus.[4]) Dengan perkataan lain, pengertian konstitusi pada jaman itu masih bersifat materiil,[5]) Sedangkan terminologi modern konstitusi saat ini yang dijadikan rujukan adalah bahasa Inggris, Jerman, Prancis, Italia dan Belanda.[6]) Untuk pengertian dalam bahasa inggris constitution, bahasa Belanda membedakan antara constitutie dan grondwet sedangkan bahasa Jerman membedakan antara verfassung dan grundgesezt demikian pula dalam bahasa Prancis dibedakan antara droit constitutionale dan loi constitutionale.[7]) Istilah yang pertama identik dengan pengertian konstitusi, sedangkan yang kedua adalah Undang-Undang Dasar dalam arti yang tertuang dalam naskah tertulis.[8])
            Keanekaragaman dalam memahami konstitusi dapat dilihat dari pandangan yang diberikan ahli dalam berbagai literatur. C.F Strong lewat bukunya yang berjudul Modern Political Constitutions, An introduction The Comparative Studi of Their History and Existing Form, seperti yang dikutip oleh Nomensen Sinamo, berpendapat :
“ a constitions may be said to be a collection of principles according to which the power of the goverment, the rights of goverment, and the relations between the two are adjusted”.[9])
            Terhadap pendapat C.F Strong tersebut, menurut Nomensen ada tiga unsur yang dapat ditemukan dalam definisi Strong tersebut, yakni : pertama, prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan. Kedua, prinsip-prinsip mengenai hak-hak warga negara dan ketiga, prinsip-prinsp mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah.[10]) Hamdan Zoelva lewat karyanya yang berjudul Mengawal Konstitualisme mengatakan : [11])
“ Dalam Ilmu Negara dikenal syarat berdirinya sebuah negara, yaitu memiliki wilayah, penduduk, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Dengan demikian, negara merupakan persekutuan penduduk (warga) atau kelompok, yang menempati suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sendiri yang berdaulat, dan keberadaannya diakui oleh negara lain sebagai suatu negara yang berdaulat. Oleh karena negara sengaja diadakan oleh warganya untuk mencapai tujuan bersama, maka negara memerlukan kerangka atau norma dasar sebagai landasan untuk mencapai tujuan bersama itu. Norma dasar sebagai hukum tertinggi itulah yang disebut konstitusi ”.
            Berbagai cara lahirnya konstitusi sangat tergantung pada latar belakang lahirnya suatu negara.[12]) Ada negara yang konstitusinya dibuat oleh badan pembentuk konstitusi (the framers of the constitution), ada yang merupakan kumpulan perwakilan tokoh masyarakat yang berkehendak membentuk negara (founding fathers). Ada juga negara yang konstitusinya dibuat oleh badan pembentuk konstitusi, kemudian disetujui oleh negara bagian yang membentuk negara atau disetujui oleh rakyat melalui referendum atau persetujuan langsung oleh rakyat.[13]) Kerangka atau norma dasar itu didalamnya mencakup norma dasar dan kerangka dasar bernegara, tujuan negara, cara penyelenggaraan kekuasaan negara, serta hak-hak warga negara. Inilah yang disebut konstitusi.
            Bagaimana berlakunya sebuah kontitusi, Jimly Asshiddiqie berpendapat:[14])
“ Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan yang tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstutisi itu rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada diluar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya ”.
            Dalam literatur dikenal adanya kontitusi tertulis (written constitution)  dan kontistitusi tidak tertulis (unwritten constitution). Konstitusi tertulis disebut undang-undang dasar (Indonesia), grondwet (Belanda), grundgesetz (Jerman), atau droit constitutionnel (Perancis).[15]) Sementara itu yang tidak tertulis tetap disebut sebagai konstitusi tidak tertulis (ongeschreven constitutie, unwritten contitution) yang juga termasuk pengertian grund-norms atau norma dasar atau hukum dasar (basic principles).[16]) Dengan demikian kita dapat membedakan antara pengertian norma konstitusi dalam teks (textually written constitutional rules) atau konstitusi tertulis dan norma konstitusi dalam pikiran dan perilaku nyata segenap warga negara (cognitively perceived constitutional rules/actually working constitutional rules) atau konstitusi tidak tertulis.[17]) Nilai konstitusi yang tidak tertulis itu adalah sebagai pikiran dan perilaku segala warga negara, yaitu nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara. Nilai-nilai dan norma yang dimaksud dapat berupa pikiran-pikiran kolegtif dan dapat pula berupa kenyataan-kenyataan perilaku yang hidup dalam masyarakat negara yang bersangkutan.[18])
            Mengenai konstitusi tidak tertulis ada sebagian ahli hukum menyebutnya sebagai konvensi ketatanegaraan (constitutional conventions) dan ada pula yang menyebutnya sebagai kebiasaan ketatanegaraan (constitutional custom). namun Hal ini secara tegas dibantah oleh Jimly Asshiddqie. Jmly mengatakan: [19])
“ konvensi tidak identik dengan kebiasaan. Dengan demikian, kebiasaan ketatanegaraan juga tidak identik dengan konvensi ketatanegaraan. Kebiasaan menuntut adanya perulangan yang teratur, sedangkan konvensi ketatanegaraan (the conventions of constitution) dapat berbentuk kebiasaan, dapat pula berbentuk praktik-praktik (practices) ataupun constitutional usages. Terhadap hal ini, yang penting adalah bahwa kebiasaan, kelaziman, dan praktik yang harus dilakukan dalam proses penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, dianggap baik dan berguna dalam penyelenggaraan negara menurut undang-undang dasar. Oleh karena itu, meskipun tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi tertulis, hal itu tetap dinilai penting secara konstitusional (constitutionally meaningful). “   
            Pendapat diatas benar adanya sebab jika kita cermati, jimly berusaha melihat konstitusi tidak tertulis secara abstrak artinya secara keseluruhan sehingga konvensi ketatanegaran dan kebiasaan ketatanegaran merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis. Maka kontitusi tidak tertulis tidak hanya sebatas dalam pengertian konvensi tata negara, demikian halnya dengan kebiasaan ketatanegaraan. Oleh karena itulah mengapa ia menyebutnya konstitusi tidak tertulis itu sebagai nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis dan dianggap baik dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.
            Berangkat dari berbagai definisi tentang konstitusi, menurut hemat penulis konstitusi adalah hukum dasar/hukum tertinggi yang hidup dalam kegiatan penyelenggaraan negara baik tidak tertulis (unwritten) berupa nilai-nilai yang dipandang baik untuk digunakan dalam penyelenggaraan negara ataupun yang tertulis (written/textually), sengaja dibuat untuk mengatur penyelenggaraan negara dan jaminan akan hak dasar warga negara.  
B.        Undang-Undang Dasar Tahun 1945
            Undang-undang dasar adalah hukum dasar tertulis.[20]) Seperti yang telah dibicarakan sebelumnya bahwa undang-undang dasar merupakan konstitusi tertulis (written constitutions), grondwet (Belanda), grundgesetz (Jerman), atau droit constitutionnel (Perancis). Sesuai dengan makna konstitusi, undang-undang dasar merupakan pengertian konstitusi dalam arti sempit, dikatakan dalam arti sempit sebab secara terminologi konstitusi mempunyai arti luas yaitu konstitusi tidak tertulis. Tidak tertulisnya suatu konstitusi atau tertulisnya suatu konstitusi sebuah negara sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara bersangkutan, misalnya Inggris. negara yang menganut sistem hukum anglo saxon. seperti yang dikatakan oleh C.F Strong bahwa timbulnya konstitusi tertulis disebabkan karena pengaruh aliran kodifikasi.[21])  Paham kodifikasi ini sangat terkenal dalam sistem hukum Eropa Continental.
            Menyinggung tentang alasan penyebab timbulnya undang-undang dasar, Lord Bryce mengemukakan empat alasan: [22])  
a.       Keinginan dari rakyat untuk menjamin hak-haknya jika terancam dan untuk membatasi tindakan-tindakan penguasa. Motif yang pertama ini terutama ditemukan dalam negara dimana kekuasaan penguasa adalah sewenang-wenang.
b.      Keinginan dari yang diperintah ataupun dari yang memerintah, yang hendak menyenangkan rakyatnya dengan jalan menentukan suatu sistem ketatanegaraan tertentu, yang semula tidak jelas menjadi suatu bentuk tertentu menurut aturan-aturan yang positif, agar supaya dikemudian hari tidak dimungkinkan terjadinya tindakan yang sewenang-wenang dari para penguasa.
c.       Keinginan dari para pembentuk negara yang baru untuk menjamin adanya cara penyelengaraan ketatanegaraan yang pasti dan dapat membahagiakan rakyatnya.
d.      Keinginan untuk menjamin adanya kerja sama yang efektif di antara negara-negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri, disamping adanya kehendak untuk tetap memiliki hak-hak dan kepentingan-kepentingan tertentu yang akan diurusnya sendiri.
            Di Indonesia, konstitusionalisme dapat ditelusuri sejak awal berdirinya negara Indonesia. Dalam hal ini, paham konstitusionalisme tercermin dalam naskah tertulis konstitusi Indonesia, baik UUD 1945, konstitusi RIS 1949, maupun UUDS 1950 dan perubahan UUD 1945. [23])  Secara singkat, para pendiri negara Indonesia (the founding fathers) menginginkan adanya paham konstitusionalisme dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Hal mana menurut Hamdan Zoelva, kehendak ini terlihat jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan: [24])  
“...Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam..., kalimat pembukaan undang-undang dasar tersebut jelas menunjukan bahwa kehendak dan pernyataan kemerdekaan itu kemudian disusun dalam undang undang dasar yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang merdeka. Dengan demikian konstitusinalisme merupakan prinsip penyelenggaraan negara yang diniatkan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Kemudian lebih tegas lagi penjelasan UUD 1945 menyatakan, salah satu prinsip pemerintahan Indonesia, yaitu sistem konstitusionil, yaitu sistem pemerintahan yang berdasarkan konstitusi, yang menempatkan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan negara ”.
            Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 mempunyai sejarah panjang yang tidak lepas dari sejarah sistem hukum Indonesia mulai dari pada awal terbentuknya negara Indonesia hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan/amandemen dalam beberapa periode tertentu, semua itu hanya semata-mata demi penyempurnaan penyelenggaraan negara ke arah yang lebih baik.
            Berikut sejarah singkat UUD 1945 mulai dari terbentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
1.         Periode berlakunya UUD 1945
a.         periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
            Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
b.         Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
            Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.
c.         Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
            Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia
d.         Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
            Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
1)      Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
2)      MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
e.         Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
            Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
1)      Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2)      Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
3)      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
f.          Periode Perubahan/Amandemen UUD 1945
            Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
            Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu:
1)      Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
2)      Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
3)      Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
4)      Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945. [25])
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan) dan penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan) penjelasan dihapus. [26])  
2.         Muatan Materi Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-undang dasar merupakan norma hukum tertinggi/hukum dasar (staatgrundgesetz) yang mengatur pokok-pokok penyelenggaraan negara dan jaminan hak-hak dasar warga negara guna melindungi hak-hak itu secara konstitusional. Dalam negara-negara moderen, hak-hak dasar warga negara yang diatur dalam undang-undang dasar disebut sebagai hak asasi manusia. Sedangkan kekuasaan negara dipisahkan dalam beberapa cabang kekuasaan negara (saparation of power), hal ini karena di pengaruhi oleh paham trias politica oleh montesqiueu yang memisahkan kekuasaan negara itu kedalam 3 cabang kekuasaan negara yaitu : [27])
1)      Legislatif (membentuk undang-undang),
2)      Eksekutif (pelaksana Undang-undang),
3)      Yudikatif ( penegakan undang-undang).
Meskipun demikian, undang-undang dasar tahun 1945 tidak secara tegas memisahkan ketiga kekuasaan itu. Adapun muatan materi suatu undang-undang dasar pada pokoknya menggambarkan cita-cita suatu bangsa, garis besar, asas dan tujuan negara, pengaturan tata tertib pelbagai negara, penyebutan hak-hak asasi manusia, pengaturan tentang perundang-undangan, dan segala sesuatu yang bersifat pengaturan secara mendasar, sehingga merupakan suatu frame work of the nation. [28])     
            Berkaitan dengan itu, undang-undang dasar tahun 1945 memuat materi tentang susunan kenegaraan, hubungan antara lembaga-lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Hal ini diatur dalam Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab  VI tentang Pemerintah Daerah, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilu, Bab VIII tentang Hal Keuangan, Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, Bab IX tentang Wilayah Negara, Bab X tentang Warga Negara Dan Penduduk khususnya Pasal 26, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 28I ayat (5), Bab XII tentang Pertahanan Dan Keamanan Negara, Bab XV tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Bab XVI tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.



[1]               Ibid., hal. 101
[2]               Ibid.,
[3]               Ibid.,
[4]               Jimly Asshiddiqie, op.cit., hal. 71
[5]               Ibid., hal. 72
[6]               Ibid., hal. 95
[7]               Ibid.,
[8]               Ibid.,
[9]               Nomensen Sinamo I, op.cit., 101-102
[10]             Ibid.,
[11]             Hamdan  Zoelva,  Mengawal Konstitusionalisme,  Cet ke-I,  Konstitusi Press (Konpress), Jakarta,  2016,  hal. 15
[12]             Ibid.,
[13]             Ibid., hal. 16
[14]             Jimly Asshiddiqie, op.cit., hal. 93
[15]             Ibid., hal. 134
[16]             Ibid.,
[17]             Ibid.,
[18]             Ibid., hal. 135
[19]             Ibid., hal. 143-144
[20]             Nomensen Sinamo I, op.cit., hal. 17
[21]             Jimly Asshiddiqie, op.cit., hal. 118
[22]             Nomensen Sinamo I, op.cit., hal. 18
[23]             Hamdan Zoelva, op.cit., hal. 52
[24]             Ibid.,
[25]              Diakses Dari :http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html
[26]             Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia,  Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta,  2012, hal . 2
[27]             Nomensen Sinamo 1, op.cit., hal. 60
[28]             Ibid., hal. 18