Undang-undang (Statue) adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. [1])
menurut Buys, undang-undang itu
mempunyai dua arti, yaitu: [2])
1) Undang-undang
dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan
undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama
parlemen.
2) Undang-undang
dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya
mengikat lamgsung setiap penduduk.
Senada
dengan itu, Sudikno Mertokusumo juga membedakan pengertian undang-undang dalam
arti materiil dan undang-undang dalam arti formil. Dinamakan dalam arti
materiil, merupakan keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya
disebut undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum. Undang-undang
dalam arti formil ialah keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara
terjadinya disebut undang-undang. [3])
Dalam pandangan filsafat hukum, undang-undang disebut sebagai hukum tertulis (gescreven recht). Sebab resminya dalam
bentuk tertulis dan bukan hukum karena ditulis dapat dibaca. [4])
Berbeda dengan pendapat-pendapat sebelumnya,
Maria Farida mengatakan: [5])
“
Di Indonesia istilah formell gesetz
atau formele wetten ( undang-undang
dalam arti formil ) ini seyognya diterjemahkan dengan ‘ Undang-Undang’ saja
tanpa menambahkan kata ‘formal’ dibelakangnya, oleh karena apabilah formell gesetz diterjemahkan dengan ‘Undang-Undang formal’,
hal itu tidak sesuai dengan penyebutan jenis-jenis peraturan perundang-undangan
di indonesia. Wet in formele zin’ dan
‘wet in materiale zin’ secara harafiah
sebagai Undang-Undang dalam arti formal
dan Undang-Undang daalam arti material tanpa melihat pengertian yang terkandung
didalamnya, dan sistem perundang-undangan yang berlaku di indonesia ”.
menurut Farida, pemakaian kedua istillah
tersebut bagi negara Indonesia adalah tidak tepat, oleh karena menurut UUD
tahun 1945 dalam sistem perundang-undangan di Indonesia hanya dikenal istilah
undang-undang saja, yang dapat dipersamakan dengan wet yaitu formalle wet
sebagai suatu keputusan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
perseutujuan bersama Presiden, serta disahkan oleh Presiden. Undang-undang
tersebut dapat juga sekaligus merupakan suatu wet in materiele zin apabila undang-undang itu berisi suatu
peraturan yang mengikat umum. [6])
Pada bagian lain, Hamdan Zoelva dan
Mahfud MD mengatakan bahwa undang-undang merupakan produk politik senantiasa
memiliki watak yang sangat ditentukan oleh konstelasi politik yang
melahirkannya. [7])
sebab dibentuk oleh
lembaga-lembaga politik.
Terlepas dari keberagaman pendapat
tentang pengertian undang-undang, sebenarnya setiap keputusan tertulis yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dibidang pengaturan (regelendaad) yang berisi norma hukum (legal norm) yang
mengatur tingkah laku dan mengikat umum dapat disebut sebagai peraturan
perundang-undangan. Undang-undang hanyalah merupakan salah satu bentuknya.[8])
Jika kita dasarkan pada undang-undang dasar tahun 1945 maka pengertian
undang-undang dapat kita temukan tersirat dalam pasal 5 dan pasal 20, kemudian
pada pasal 22A mengamanatkan tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang, sehingga pengertian undang-undang diatur dalam undang-undang nomor
12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagiamana
diamanatkan oleh pasal 22A. Pada pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 12 tahun
2011, menyebutkan undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Oleh
sebab itu secara kaku dapat dikatakan bahwa undang-undang merupakan kristalisasi antara DPR dan Presiden
dengan melibatkan DPD dalam hal-hal tertentu.
[1] Nomensen
Sinamo, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2011, (Nomensen Sinamo II), hal. 15
[3] Sudikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka,
Yogyakarta, 2010, hal. 113
[4] Purnawidhi
W. Purbacaraka, Filsafat hukum (Aspek Etis), Cet 1, Djokosoetono Research Center,
Depok, 2011, hal. 54
[5] Maria
Farida, Ilmu Perundang-Undangan (Jenis,
Fungsi dan Muatan Materi), Dikembangkan Dari Perkuliahan Hamid S. Attamimi,
Kanisius, Yogyakarta, 2007, hal. 52
[6] Ibid.,
hal. 53
[7] Hamdan
Zoelva, op.cit., hal. 157
[8] Jimly
Asshiddiqie, op.cit., hal. 168