Sabtu, 20 Mei 2017

Pengertian Undang-Undang

         
            Undang-undang (Statue) adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. [1])  menurut Buys, undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu: [2])
1)      Undang-undang dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama parlemen.
2)      Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat lamgsung setiap penduduk.
Senada dengan itu, Sudikno Mertokusumo juga membedakan pengertian undang-undang dalam arti materiil dan undang-undang dalam arti formil. Dinamakan dalam arti materiil, merupakan keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya disebut undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum. Undang-undang dalam arti formil ialah keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut undang-undang. [3]) Dalam pandangan filsafat hukum, undang-undang disebut sebagai hukum tertulis (gescreven recht). Sebab resminya dalam bentuk tertulis dan bukan hukum karena ditulis dapat dibaca. [4])
            Berbeda dengan pendapat-pendapat sebelumnya, Maria Farida mengatakan: [5])
“ Di Indonesia istilah formell gesetz atau formele wetten ( undang-undang dalam arti formil ) ini seyognya diterjemahkan dengan ‘ Undang-Undang’ saja tanpa menambahkan kata ‘formal’ dibelakangnya, oleh karena apabilah formell gesetz  diterjemahkan dengan ‘Undang-Undang formal’, hal itu tidak sesuai dengan penyebutan jenis-jenis peraturan perundang-undangan di indonesia. Wet in formele zin’ dan ‘wet in materiale zin’ secara harafiah sebagai Undang-Undang  dalam arti formal dan Undang-Undang daalam arti material tanpa melihat pengertian yang terkandung didalamnya, dan sistem perundang-undangan yang berlaku di indonesia ”.
            menurut Farida, pemakaian kedua istillah tersebut bagi negara Indonesia adalah tidak tepat, oleh karena menurut UUD tahun 1945 dalam sistem perundang-undangan di Indonesia hanya dikenal istilah undang-undang saja, yang dapat dipersamakan dengan wet yaitu formalle wet sebagai suatu keputusan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan perseutujuan bersama Presiden, serta disahkan oleh Presiden. Undang-undang tersebut dapat juga sekaligus merupakan suatu wet in materiele zin apabila undang-undang itu berisi suatu peraturan yang mengikat umum. [6])
            Pada bagian lain, Hamdan Zoelva dan Mahfud MD mengatakan bahwa undang-undang merupakan produk politik senantiasa memiliki watak yang sangat ditentukan oleh konstelasi politik yang melahirkannya. [7])  sebab dibentuk oleh lembaga-lembaga politik.
            Terlepas dari keberagaman pendapat tentang pengertian undang-undang, sebenarnya setiap keputusan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dibidang pengaturan (regelendaad) yang berisi norma hukum (legal norm)   yang mengatur tingkah laku dan mengikat umum dapat disebut sebagai peraturan perundang-undangan. Undang-undang hanyalah merupakan salah satu bentuknya.[8]) Jika kita dasarkan pada undang-undang dasar tahun 1945 maka pengertian undang-undang dapat kita temukan tersirat dalam pasal 5 dan pasal 20, kemudian pada pasal 22A mengamanatkan tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang, sehingga pengertian undang-undang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagiamana diamanatkan oleh pasal 22A. Pada pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 12 tahun 2011, menyebutkan undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Oleh sebab itu secara kaku dapat dikatakan bahwa undang-undang  merupakan kristalisasi antara DPR dan Presiden dengan melibatkan DPD dalam hal-hal tertentu.




[1]               Nomensen Sinamo,  Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta,  2011,  (Nomensen Sinamo II),  hal. 15
[2]               Ibid.,
[3]               Sudikno Mertokusumo,  Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta,  2010, hal. 113

[4]               Purnawidhi W. Purbacaraka,  Filsafat hukum (Aspek Etis), Cet 1, Djokosoetono Research Center, Depok, 2011, hal. 54
[5]               Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi dan Muatan Materi), Dikembangkan Dari Perkuliahan Hamid S. Attamimi, Kanisius, Yogyakarta,  2007, hal. 52
[6]               Ibid., hal. 53
[7]               Hamdan  Zoelva, op.cit., hal. 157
[8]               Jimly Asshiddiqie, op.cit., hal. 168