Rabu, 24 Mei 2017

kedudukan undang-undang dan TAP MPR berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011

Undang-undang dan TAP MPR dalam sistem hukum Indonesia

sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, undang-undang merupakan bentuk hukum yang paling tinggi statusnya dibawah UUD 1945, jika dibandingkan dengan sistem hukum di negeri Belanda, undang-undang dapat disepadankan dengan wet yang mempunyai kedudukan tertinggi di bawah grongwet atau seperti di Amerika Serikat dengan act (legislative act) yang berada langsung dibawah constitution.[1]) Memang Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan merupakan jenis peraturan hukum tertinggi setelah UUD 1945, pada pengertian ini TAP MPR lebih tinggi dari pada undang-undang, namun seperti diketahui bahwa setelah perubahan keempat UUD 1945 status hukum TAP MPR/MPRS yang bersifat mengatur (regeling) dianggap tidak lagi mempunyai dasar konstitusional.[2]) Oleh karena itu, tidak ada lagi Ketetapan MPR yang bersifat pengaturan (regeling) yang boleh dibuat oleh MPR dimasa mendatang.[3])
                Terhadap berbagai Ketetapan MPR/MPRS yang sudah ada dan diwarisi dari masa lalu, telah diadakan peninjauan menyeluruh mengenai materi dan status hukumnya berdasarkan TAP MPR No. 1/MPR/Tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR-RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.[4]Ada TAP MPR/MPRS yang dinyatakan sudah dicabut, ada yang dinyatakan masih berlaku sampai terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilu 2004, ada pula ketetapan yang dinyatakan masih berlaku sampai berlaku sampai materinya diatur dengan undang-undang. Namun demikian hingga saat ini, masih ada setidaknya delapan TAP MPR/MPRS yang masih berlaku sebagai peraturan yang mengikat umum. Status hukum kedelapan Ketetapan MPR/MPRS yang tersisa menurut Jimly Asshiddiqie dapat ditafsirkan setingkat kedudukannya atau dapat dipersamakan dengan undang-undang. Dipersamakan tidak berarti harus sama, tetapi secara teknis hukum kedudukannya dapat dianggap sama sebab MPR sendiri telah menentukan, ada diantara ketetapan-ketetapan itu yang masih berlaku sampai materinya diatur dengan undang-undang. Hal itu menunjukan bahwa MPR sendiri telah menundukan status hukum ketetapan-ketetapannya itu setingkat dengan undang-undang karena ketetapan-ketetapan tersebut dapat diubah dengan undang-undang meskipun secara materiil ketetapan-ketetapan MPR/MPRS tersisa itu adalah juga undang-undang atau wet in materiele zin.[5]) Oleh sebab itu pencantuman TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan hanya semata-semata untuk memberikan dasar yuridis delapan Ketetapan MPR yang masih ada sehingga berlaku umum dan mengikat sebagaimana ketentuan perundang-undangan lainya.
            Pendapat diatas didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-udang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dijabarkan melalui penjelasan pasal tersebut yang mengatakan bahwa, “Yang dimaksud dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003”. Dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003, telah diputuskan yang mana saja TAP MPR/MPRS dari total 139 ketetapan sejak tahun 1966 hingga 2002, yang masih berlaku dan tidak berlaku lagi.
            Pasca amandemen UUD 1945 tahun 2002, setelah Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan produk MPR RI dihapus, maka undang-undang tampil sebagai roh GBHN. Sesungguhnya materi undang-undang itu adalah sama dengan GBHN tetapi hanya saja tata cara pembentukannya berbeda. Undang-undang merupakan produk legislative power. Dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden dengan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah dalam hal-hal tertentu. Pembentukan undang-undang didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) dan sebagai negara hukum segala aspek kehidupan dalam segala bidang kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
            Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.[6]) Oleh karena itu dapat dikatakan hukum (undang-undang) merupakan salah satu strategi negara untuk mengatur warga negara agar berbuat sesuai dengan kehendak negara juga termasuk kehendak warga negara dalam mengatur negara, bagaimana negara harus berbuat. Yang sengaja dibentuk secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional.



[1]               Jimly Asshiddiqie, op.cit., hal. 165
[2]               Ibid., hal. 170
[3]               Ibid.
[4]               Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR-RI Berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor 1/MPR/Tahun 2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR-RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002, Sekretariat Jendral MPR RI, Jakarta, 2012
[5]               Ibid., hal. 72
[6]               Nomensen Sinamo, Ilmu Perundang-Undangan, Cet. Pertama, Jala Permata Aksara, Jakarta,  2016,  (Nomensen Sinamo II),  hal. 3 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar